detikInet's Community
Berita Lain
-
Senin, 15/03/2010 11:35 WIB
Sony Disomasi Sony
Sehari, Pendukung Sony AK di Facebook Tambah 3.000 Anggota -
Senin, 15/03/2010 11:10 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony Corp Didesak Minta Maaf dan Batalkan Somasi -
Minggu, 14/03/2010 14:21 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony Corp Klarifikasi Somasi Sony AK -
Minggu, 14/03/2010 13:21 WIB
Sony Disomasi Sony
'Boikot Produk Sony dan Produk Jepang!' -
Minggu, 14/03/2010 12:53 WIB
Kasus Sony Mirip Nissan Motor vs Uzi Nissan -
Minggu, 14/03/2010 11:29 WIB
Sony Disomasi Sony
'Sony Corp Tak Kenal Adab Dunia Online'
Indeks Berita
Kamis, 21/01/2010 13:00 WIB
Denda Rp 12 Miliar Menanti Para Pembobol Rekening
Fransiska Ari Wahyu - detikinet

ilustrasi (ist.)
"Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku, yakni pasal 30 ayat 1 30 ayat 3, pasal 32 ayat 2, dan pasal 36," ujar Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Kamis (21/1/2010).
Adapun isi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Ancaman hukumannya beragam, ada yang pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 600 juta hingga pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tandas Gatot. ( faw / wsh )
Pasal 30 ayat 1, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun."
Pasal 30 ayat 3, "Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan."
Pasal 32 ayat 2, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak."
Pasal 36, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).






