detikInet's Community
Berita Lain
-
Rabu, 17/03/2010 12:44 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Bisa Pertahankan Nama Domain 'Sony' -
Rabu, 17/03/2010 12:29 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony Corp dan Sony AK Sepakati Dua Hal -
Rabu, 17/03/2010 12:00 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony Corp Minta Maaf dan Tunggu Finalisasi Somasi dari Jepang -
Rabu, 17/03/2010 11:35 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony Corp Terbang dari Jepang Temui Sony AK -
Rabu, 17/03/2010 11:27 WIB
Sony Disomasi Sony
14.000 Facebooker Sudutkan Sony Corp -
Rabu, 17/03/2010 11:00 WIB
Sony Disomasi Sony
Komunitas Tunda Somasi Balik ke Sony Corp
Indeks Berita
Rabu, 16/12/2009 09:46 WIB
MA Terbitkan Peraturan Penyitaan Sepihak untuk Kasus HKI
Ardhi Suryadhi - detikinet

Ilustrasi (Ist.)
Hal tersebut diungkapkan oleh hakim Marni Emmy Mustafa ketika Workshop Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang HKI di Legian, Bali.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten ini, peraturan MA tersebut merupakan jawaban atas permintaan United States Trade Representative (USTR). Sebab USTR menilai, upaya penegakan hukum Indonesia -- khususnya di bidang HKI -- tidak efisien dan tidak menimbulkan efek jera. Selamanya penyitaan tidak boleh dilakukan sepihak, tapi harus dilakukan dua pihak. "Makanya pemerintah Amerika Serikat menilai pemerintah Indonesia lamban," tegasnya.
Marni menambahkan, selama ini UU HKI sudah mempunyai pasal soal penetapan sementara. Namun, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena belum dibuatnya peraturan pemerintahnya (PP). Padahal UU HKI telah dibuat sejak 2002. "Peraturan MA ini akan diterbitkan secepat mungkin sebab Mahkamah Agung terus berupaya karena ini menjadi concern MA terhadap UU HKI," tukasnya.
Sekretaris Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) Andi N Sommeng menyambut gembira upaya MA tersebut. Sebab menurutnya, aturan soal penyitaan sepihak ini berdampak signifkan dalam hal terobosan-terobosan upaya penegakan hukum di Indonesia. Peraturan tersebut juga akan membuat aparat penegak hukum terutama aparat Ditjen Bea dan Cukai bertindak lebih maju.
"Peraturan ini sangat penting terutama jika ada dispute akibat barang-barang bajakan masuk ke Indonesia. Pemilik HKI/pemegang merek bisa meminta aparat Ditjen Bea dan Cukai menghentikan dan menyita barang-barang tersebut," kata pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham ini dalam keterangannya, Rabu (16/12/2009).
Terkait soal workshop Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang HKI, Andi menjelaskan, aparat penegak hukum di bidang HKI sebenarnya sudah mempunyai persamaan persepsi. Yang jadi masalah adalah persamaan persepsi di level taktis, bukan strategis.
Contohnya, Tim Monitoring Tim Nasional PPHKI berpendapat perlu pemberitahuan dalam setiap upaya penegakan hukum seperti razia terhadap produk bajakan. Sedangkan pihak kepolisian berpendapat sebaliknya, tidak perlu pemberitahuan, supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Hal lainnya adalah soal pengembalian barang bukti. Departemen Perindustrian berpandangan barang bukti kasus pelanggaran HKI tidak dikembalikan seperti yang dilakukan hakim selama ini. Sebab jika dikembalikan, pelaku pelanggaran HKI ini bisa memperbarui barang bukti tersebut dengan meminta izin baru dengan nama lain. "Seperti pada barang bukti mesin penggandaan (duplicator) optical disk, menurut Departemen Perindustrian jangan dikembalikan dan harus disita negara," kata Andi.
Data Tim Nasional PPHKI menyebutkan, pemerintah telah menyita 18 duplikator dan 110 toko terkait dengan 128 kasus HKI dengan sarana optical disk. Dari kasus ini, barang bukti berupa cakram optic yang disita mencapai 385.659 unit.
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).






