detikInet's Community
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 14:07 WIB
Gmail Bakal Adopsi Facebook dan Twitter -
Selasa, 09/02/2010 13:30 WIB
Badai Matahari 2012 Ancam Satelit -
Selasa, 09/02/2010 13:05 WIB
Penawaran Spesial PayPal di Hari Valentine -
Selasa, 09/02/2010 12:45 WIB
Tersinggung Status FB, KPU Lamongan akan Polisikan Facebooker -
Selasa, 09/02/2010 12:33 WIB
Facebook Kabarkan Kematian Tragis Anak -
Selasa, 09/02/2010 10:19 WIB
Google Kutuk Kemunculan 'Saudara Perempuannya'
Indeks Berita
Selasa, 24/11/2009 15:53 WIB
99 Persen PC Pemkab Malang Pakai Software Ilegal
Muhammad Aminudin - detikinet

ilustrasi (ist)
Hasil survei menyebutkan, dari total 137 perangkat komputer (PC) yang tersebar di 33 kecamatan, 105 PC menggunakan Operating System/Windows ilegal, tak hanya itu dari 137 PC tersebut juga menggunakan MS Office ilegal.
Sementara pada Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari sebanyak 299 PC, 181 PC menggunakan operating System (OS) Windows ilegal. Tidak hanya itu, 299 PC juga menggunakan MS Office ilegal.
"Semua masih pakai perangkat ilegal bukan asli," jelas Kepala Dinas Pengolahan Data Elektronik Hendri Tanjung ditemui di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (24/11/2009) siang.
Sesuai dengan surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5/01/M.PAN/3/2009 dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/SE/M.KOMINFO/10/2005, Hendri menyebutkan penggunaan piranti lunak ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang ini jelas menyalahi.
Menurut Hendri sebagai solusi, PDE akan mengganti perangkat lunak ilegal tersebut dengan perangkat lain dengan harga murah dan legal. "Kami akan menggantinya dengan linux," tegasnya.
Hendri menambahkan, pemakaian perangkat lunak ilegal oleh sebagian besar PC di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Malang, dikarenakan pada saat pembelian PC tidak mencari PC lengkap dengan perangkat lunak legal.
"Untuk saat ini kami meminta semua diganti, karena itu melanggar peraturan yang telah ada," tandasnya.
( bdh / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (12 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).





