detikInet's Community
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 18:27 WIB
Pelanggan XL di Central Region Hobi SMS -
Selasa, 09/02/2010 18:05 WIB
Perubuhan Menara
Pemkab Badung Digugat Rp 1 Triliun -
Selasa, 09/02/2010 17:55 WIB
Roket Pengorbit Satelit LAPAN Meluncur 2014 -
Selasa, 09/02/2010 17:11 WIB
Jejak Badai Matahari yang Usik Telekomunikasi -
Selasa, 09/02/2010 15:53 WIB
Indosat Uji 140 BTS Bertenaga Angin dan Matahari -
Selasa, 09/02/2010 07:45 WIB
Hadapi Banjir, Operator Siapkan Hair Dryer
Indeks Berita
Sabtu, 21/11/2009 12:45 WIB
Wimax First Media Susul Telkom dan IM2
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Menara BTS (bgs/inet)
Perusahaan itu adalah First Media. Afiliasi dari Lippo Group ini akhirnya menyusul Telkom Indonesia dan Indosat Mega Media (IM2) yang telah lebih dulu melunasi kewajiban tahun pertamanya demi menyelenggarakan akses Wimax di pita 2,3 GHz.
Sementara tiga perusahaan lainnya, Berca Hardayaperkasaya, Internux, dan Jasnita Telekomindo, masih gagal bayar. Ketiga perusahaan ini akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan selama belum membayar.
"Besok Senin, sanksi untuk mereka akan kami bahas, termasuk kemungkinan pencabutan izin jika diperlukan. Kami tidak bisa membiarkan masalah ini berlarut-larut," ujar Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Sabtu (21/11/2009).
Berca merupakan pemenang 15 zona dalam lelang 30 paket wilayah melalui tender BWA beberapa waktu lalu. Dari tiga perusahaan yang masih gagal bayar, hanya Berca yang tak memberi penjelasan.
"Cuma dua perusahaan mengirimkan surat keterangan keterlambatan, yakni Internux dan Jasnita. Sedangkan Berca malah belum ada surat atau kabar sama sekali," ungkap Gatot.
Dalam surat yang diterima Depkominfo, Internux dan Jasnita menyatakan meminta penundaan pembayaran sekaligus menerima konsekuensi terkena denda. Namun dalam suratnya, Internux menjelaskan alasan keterlambatan karena masih mempertanyakan kesiapan kandungan lokal.
"Mengenai kandungan lokal pada perangkat, kami sudah menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mengadakan tender jika masalah itu belum beres. Dan itu sudah disepakati semua pihak dalam komitmen awal," sanggah Gatot.
Selain tiga perusahaan ini, sebenarnya masih ada dua perusahaan lain yang juga belum membayar kewajiban up front fee dan BHP frekuensi Wimax. Namun karena berbentuk konsorsium, tenggat waktunya lebih panjang. Sebab perlu waktu untuk membentuk badan hukum di Departemen Hukum dan HAM.
Kedua perusahaan itu adalah Konsorsium Wimax Indonesia (akan menjadi Wireless Telecom Universal) serta Konsorsium dari perusahaan Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania.
( rou / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (4 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).




