detikInet's Community
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 12:45 WIB
Pengawas Internet Indonesia Tak Mau Sekadar Jadi 'Alarm' -
Senin, 08/02/2010 13:21 WIB
Polisi Gerebek Situs Pelatihan Penjahat Cyber -
Senin, 08/02/2010 12:28 WIB
Ancaman Cyber Hantui AS -
Senin, 08/02/2010 11:45 WIB
Kolom Telematika
Keamanan Informasi Digital di Era Internet -
Kamis, 04/02/2010 16:52 WIB
Microsoft Selidiki 'Luka' Baru Internet Explorer -
Kamis, 04/02/2010 15:34 WIB
'Teori Sekuriti Bak Musik Klasik'
Indeks Berita
Senin, 13/07/2009 16:48 WIB
Penjahat Cyber Bobol Bank Permata Rp 110 Juta
Robert - detikinet

ilustrasi (sxc.hu)
Modus kejahatan yang dilakukan memang terbilang profesional. Para penjahat cyber itu mengacak 10.000 nomor Telephone Identification Number (TIN), nomor yang digunakan nasabah Bank Permata sebagai akses kode rahasia dalam menggunakan layanan Mobile Banking maupun Internet Banking.
Sebanyak 17 nomor TIN disebut berhasil ditembus dan digunakan untuk menggondol uang tunai Rp 110 Juta. "Uang yang mereka dapat, ditransfer ke rekening bank lain melalui mesin ATM," kata Kasat Reskrim Poltabes Samarinda Kompol Yusep Gunawan Sik dalam jumpa pers di Markas Poltabes Samarinda Jl Bhayangkara No 04, Senin (13/7/2009).
Untuk mengaburkan aksinya, pelaku membentuk sejumlah agen yang bekerja membuka rekening tabungan di sejumlah bank diantaranya Bank
Muamalat dan Bank Central Asia (BCA), dengan menggunakan identitas diri palsu berupa KTP. Hasil penyelidikan,terdapat perbedaan nama dan foto pada KTP tersebut. "Kami berhasil melakukan identifikasi 4 rekening di bank lain untuk menyimpan uang hasil pembobolan," ujar Yusep.
Dijelaskan Yusep, pelaku memanfaatkan kelemahan sistem penggunaan TIN bagi nasabah Bank Permata. Ketujuhbelas nomor TIN yang berhasil dibobol kawanan penjahat cyber itu merupakan nomor TIN standar yang dikeluarkan pihak Bank usai nasabah mendaftarkan kode akses rahasia di mesin ATM untuk kepentingan transaksi eletronik mobile dan internet banking. "Seharusnya, TIN itu segera diubah oleh nasabah," imbuh Yusep.
Kedua tersangka, yang bertindak sebagai agen, kini mendekam di sel tahanan Mapoltabes Samarinda. Kendati kejahatan tersebut merupakan kejahatan elektronik,penyidik baru menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih kita pertimbangkan. Kasus ini akan terus kita usut sampai tuntas," terang Yusep.
Sejak Juni 2009 lalu, tercatat 10 orang nasabah Bank Permata melapor ke Poltabes Samarinda. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak Bank Permata Cabang Samarinda. "Mereka lapor karena uang mereka berkurang dengan sendirinya tanpa melakukan transaksi apapun.Uang yang berkurang cukup banyak," tutup Yusep.
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (8 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).





