detikInet's Community

Thread Pilihan
forum
Jumat, 29/1/2010

Berita Seputar Console & Game

Posted : anaknakals

Berita Lain

Indeks Berita



Senin, 08/06/2009 10:37 WIB

Depkominfo: Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Prita Mulyasari (did/detikcom(

Jakarta - Prita Mulyasari tak bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus gugatan hukum yang diperkarakan RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang.

Sebab, sebagai konsumen, ibu dua anak ini dinilai punya "hak" untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan. Termasuk saat menyampaikan keluhan mengenai layanan publik lewat email.

Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto menegaskan, hak itu dilindungi UU. No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya di pasal 4 huruf d. Oleh sebab itu, lanjutnya, unsur "tanpa hak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi tidak terpenuhi.

"Sehingga pasal tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Dengan kata lain, tindakan Ibu Prita bukan merupakan penghinaan kecuali jika ternyata dalam pembuktian di persidangan ditemukan motif lain yang beritikad tidak baik," jelasnya dalam keterangan pers, Senin (8/6/2009).

Pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang ITE menyebutkan secara lengkap: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

"Pasal tersebut memuat unsur "dengan sengaja" dan "tanpa hak". Unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini," jelas Gatot.

Prita yang saat ini jadi tahanan kota, sebelumnya harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang selama 21 hari karena email keluhannya terhadap pelayanan RS Omni, menyebar melalui milis-milis.

Prita ditahan dan dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain ditahan, Pengadilan Negeri Tangerang juga menitahkan Prita untuk membayar Rp 261 juta sebagai ganti kerugian materiil dan imateriil pada RS Omni. ( rou / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (6 Komentar)

Baca juga:




Klik di sini:

Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).