detikInet's Community
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 14:07 WIB
Gmail Bakal Adopsi Facebook dan Twitter -
Selasa, 09/02/2010 13:30 WIB
Badai Matahari 2012 Ancam Satelit -
Selasa, 09/02/2010 13:05 WIB
Penawaran Spesial PayPal di Hari Valentine -
Selasa, 09/02/2010 12:45 WIB
Tersinggung Status FB, KPU Lamongan akan Polisikan Facebooker -
Selasa, 09/02/2010 12:33 WIB
Facebook Kabarkan Kematian Tragis Anak -
Selasa, 09/02/2010 10:19 WIB
Google Kutuk Kemunculan 'Saudara Perempuannya'
Indeks Berita
Senin, 06/04/2009 12:49 WIB
Pembuat Grup 'Say No To Mega' Bisa Didenda Rp 24 Juta
Deden Gunawan - detikinet

screenshot facebook
Demikian disampaikan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusuma, Senin (6/4/2009).
Menurut Mulyana, grup 'Say No To Mega' melanggar pasal 84 ayat 1 huruf c dan d UU Pemilu, yakni penghinaan dan mengadu domba masyarakat.
Pasal 270 UU Pemilu berbunyi,' Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00.'
Mulyana meminta Bawaslu melaporkan kasus tersebut ke polisi tanpa harus menunggu pengaduan. "Pendapat Bawaslu bahwa tidak dapat dipidana salah. Bawaslu tanpa harus menunggu pengaduan harus segera menyampaikan laporan ke polisi. Ini bukan delik aduan kok," tandas Mulyana.
( iy / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (231 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).




