detikInet's Community
Berita Lain
-
Senin, 15/03/2010 15:58 WIB
Artis Indonesia Jadi Rebutan Penyerobot Nama Domain -
Senin, 15/03/2010 15:11 WIB
Sony Disomasi Sony
Kasus Nama Domain dari Tahun ke Tahun -
Senin, 15/03/2010 14:00 WIB
Sony Disomasi Sony
Pengelola Domain: Tak Ambil Untung, Sony AK Tak Salah -
Senin, 15/03/2010 13:21 WIB
Sony Disomasi Sony
Boikot Produk Sony Diserukan, Pedagang Elektronik Risau -
Senin, 15/03/2010 12:25 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony: Kami Tak Berniat Jahat pada Blogger -
Senin, 15/03/2010 12:16 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony Corp Belum Cabut Somasi Sony AK
Indeks Berita
Kamis, 12/02/2009 14:44 WIB
Uji Materill UU ITE
Saksi Ahli: Batalkan UU ITE!
Mega Putra Ratya - detikinet

(dok. detikcom)
"UU ITE memberi ketidakpastian hukum karena dibahas terlalu singkat. Bagaimana bisa menjadi payung hukum?" kata Rudi Rusdiah di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Rudi yang juga pernah terlibat dalam Pokja tim draft UU ITE menjelaskan, dalam pasal 27 ayat 3, yang merupakan pasal yang diuji materiil, cakupan penghinaan dan nama baik yang disebutkan di pasal itu subtansinya tidak jelas dan tidak detail.
"Dalam pasal 16 KUHP sudah mengatur itu secara rinci, namun di UU ITE itu banyak pasal yang menimbulkan multitafsir, sehingga menimbulkan potensi tumpang tindih dan dapat diintervensi pihak lain," urainya.
Dikhawatirkan, dengan UU ITE, Indonesia akan mengalami kemuduran dalam demokrasi dan komunikasi sehingga tidak tercapai cita-cita masyarakat berbasis informasi dan tekhnologi.
"Apalagi UU Pers sudah mengatur hak jawab. Dan UU ITE ini dapat membuat pihak pers dapat berdaya, oleh karena itu kami merekomendasikan agar UU itu dibatalkan atau diganti karena terlalu generalis," terangnya.
Sidang uji materi UU ITE ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahfud MD. Perkara ini diajukan sejumlah pihak antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers.
Sementara dari perwakilan pemerintah Sekjen Kominfo Aswin Sasongko menyatakan pasal yang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ditujukan pada subjek hukum tertentu atau yang menjalankan profesi tertentu.
( ndr / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).






