- Bug Endonesia CMS!!!!!... edu_aying
- Website Kevin Mitnick Ter... wowpress
- 7-deadly Reasons why Indo... Th0R
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Senin, 29/06/2009 12:10 WIB
e-Gov Peringkat 23 Dunia
Indonesia Lebih Unggul dari Brasil -
Kamis, 25/06/2009 11:43 WIB
'Bing, Jangan Njiplak Dong!'
Indeks Berita
Rabu, 07/01/2009 12:55 WIB
UU ITE 'Digoyang', Depkominfo Bela Diri
Ardhi Suryadhi - detikinet

Ilustrasi (Ist.)
Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.
Depkominfo selaku penggagas UU ITE pun bereaksi menanggapi hal tersebut. Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, pada dasarnya Depkominfo sangat menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh para pemohon uji materi tersebut.
Namun, Gatot menolak jika dikatakan UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945 yang disebutkan di atas. "Alasannya adalah karena pasal tersebut dan juga pasal-pasal lainnya yang tersebut pada UU ini sudah mempertimbangkan segala aspek, konsekuensi dan reaksi publik yang mungkin timbul dan kini memang terbukti terjadi," tukasnya.
Depkominfo, lanjut Gatot, pun siap menyampaikan pandangannya secara konkret jika permohonan uji materi tersebut diterima dan diproses di Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, Departemen Kominfo sama sekali mematuhi hirarkis urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tidak bermaksud mempertentangkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sehingga meskipun sanksi administrasi dan pidana terhadap pelanggaran UU tersebut ada yang cukup berat, namun tidak berarti UU ini cenderung rigid dalam mengekang kebebasan berekspresi melalui komunikasi elektronik, pungkas Gatot.
( ash / fyk )
Jangan sampai ketinggalan info gadget terbaru dan juga informasi lainnya. Ketik REG TEC kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3, Flexi).
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com

