- Bug Endonesia CMS!!!!!... edu_aying
- Website Kevin Mitnick Ter... wowpress
- 7-deadly Reasons why Indo... Th0R
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Senin, 29/06/2009 12:10 WIB
e-Gov Peringkat 23 Dunia
Indonesia Lebih Unggul dari Brasil -
Kamis, 25/06/2009 11:43 WIB
'Bing, Jangan Njiplak Dong!'
Indeks Berita
Selasa, 06/01/2009 12:06 WIB
Pemohon Masukkan Sanksi Pidana dalam Uji Materi UU ITE
Nograhany Widhi K - detikinet

Ilustrasi (Ist.)
Pemohon uji materi UU ITE, Narliswandi Piliang diwakili kuasa hukumnya Wasis Susetyo. "Rumusan pasal itu begitu umum. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kenapa yang bebas berekspresi tapi hukumannya lebih berat dari pasal 310 (KUHP)," ujar Wasis dalam persidangan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2009).
Ketika ditemui usai sidang yang dipimpin Arysad Sanusi itu, Wasis mengatakan telah mempertajam argumentasi gugatan. "Isu yang diangkat dipertajam. Majelis hakim mengatakan gugatan ini bisa dilanjutkan ke pleno," kata Wasis.
Sebelumnya, pemohon hanya menggugat UU ITE pasal 27 ayat 3 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 27 ayat 3 itu berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendustribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan'
Sedangkan Pasal 45 ayat (1) yang ditambahkan berbunyi: 'Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)'. ( nwk / ash )
Jangan sampai ketinggalan info gadget terbaru dan juga informasi lainnya. Ketik REG TEC kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3, Flexi).
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com

