Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 19/11/2008 16:31 WIB

Aturan Belum Disahkan, Menkominfo Bebaskan SMS Kampanye
Devi Suzanti - detikinet

M. Nuh (devi/inet)

Jakarta - Karena belum disahkannya peraturan penggunaan SMS untuk keperluan kampanye, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan silakan saja siapapun menggunakan SMS untuk berkampanye.

"Sebelum ada peraturan yang mengatur penggunaan SMS untuk kampanye ya silakan saja," ujar Nuh usai acara konferensi pers di Gedung Depkominfo, Rabu (19/11/2008).

Namun bukan berarti SMS Kampanye tak akan terbentur peraturan yang ada. Selain peraturan spesifik SMS Kampanye, masih ada peraturan lain yang mengikat. Ini termasuk UU Pemilu dan aturan hukum lainnya.

Nuh mengaku lebih khawatir pada penggunaan SMS untuk menyiarkan informasi dalam rangka black campaign. "Yang rawan itu bukan SMS-nya, tapi bagaimana ponsel dalam waktu dekat ini bisa berperan menjadi media broadcast. Semuanya itu boleh (dilakukan), yang tidak boleh adalah black campaign," tambahnya.

Rencananya, aturan tentang SMS Kampanye akan diselesaikan sebelum akhir November 2008. Departemen Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun aturan itu.
( wsh / ash )

Jangan sampai ketinggalan info gadget terbaru dan juga informasi lainnya. Ketik REG TEC kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3, Flexi).

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga:


Klik di sini:


Informasi :

-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com