- Bug Endonesia CMS!!!!!... edu_aying
- Website Kevin Mitnick Ter... wowpress
- 7-deadly Reasons why Indo... Th0R
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Senin, 29/06/2009 12:10 WIB
e-Gov Peringkat 23 Dunia
Indonesia Lebih Unggul dari Brasil -
Kamis, 25/06/2009 11:43 WIB
'Bing, Jangan Njiplak Dong!'
Indeks Berita
Rabu, 19/11/2008 16:31 WIB
Aturan Belum Disahkan, Menkominfo Bebaskan SMS Kampanye
Devi Suzanti - detikinet

M. Nuh (devi/inet)
"Sebelum ada peraturan yang mengatur penggunaan SMS untuk kampanye ya silakan saja," ujar Nuh usai acara konferensi pers di Gedung Depkominfo, Rabu (19/11/2008).
Namun bukan berarti SMS Kampanye tak akan terbentur peraturan yang ada. Selain peraturan spesifik SMS Kampanye, masih ada peraturan lain yang mengikat. Ini termasuk UU Pemilu dan aturan hukum lainnya.
Nuh mengaku lebih khawatir pada penggunaan SMS untuk menyiarkan informasi dalam rangka black campaign. "Yang rawan itu bukan SMS-nya, tapi bagaimana ponsel dalam waktu dekat ini bisa berperan menjadi media broadcast. Semuanya itu boleh (dilakukan), yang tidak boleh adalah black campaign," tambahnya.
Rencananya, aturan tentang SMS Kampanye akan diselesaikan sebelum akhir November 2008. Departemen Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun aturan itu.
( wsh / ash )
Jangan sampai ketinggalan info gadget terbaru dan juga informasi lainnya. Ketik REG TEC kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3, Flexi).
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com

