- Bug Endonesia CMS!!!!!... edu_aying
- Website Kevin Mitnick Ter... wowpress
- 7-deadly Reasons why Indo... Th0R
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Senin, 29/06/2009 12:10 WIB
e-Gov Peringkat 23 Dunia
Indonesia Lebih Unggul dari Brasil -
Kamis, 25/06/2009 11:43 WIB
'Bing, Jangan Njiplak Dong!'
Indeks Berita
Rabu, 15/10/2008 07:11 WIB
Kolom Telematika
Kacamata Asing untuk Insiden Diknas
Penulis: Wicak Hidayat - detikinet

Foto: ilustrasi (diolah/sxc.hu)
Lain ladang memang lain belalang, pendapat orang Amerika Serikat soal privasi mungkin akan berbeda dengan di Indonesia. Tapi tak ada salahnya membandingkan peraturan yang berlaku di luar negeri dengan insiden yang terjadi di dalam negeri seperti dalam kasus Diknas tersebut.
Di AS terdapat peraturan bernama FERPA (Family Educational Rights and Privacy Act). Aturan itu secara jelas melarang pengumbaran data-data akademis (education records) dari seorang siswa. Tentunya aturan itu dibuat untuk melindungi para siswa.
Nah, data apa saja yang dimaksud sebagai education records? Ternyata bukan hanya data pencapaian akademis. Menurut National Center for Education Statistics yang dikutip detikINET, Rabu (15/10/2008), data itu termasuk informasi keluarga. Bahkan, nama, alamat dan tempat tanggal lahir siswa pun harus dilindungi dengan baik.
Jika kacamata itu yang digunakan, maka Diknas jelas melakukan pelanggaran karena mencantumkan alamat siswa. Untung bagi Diknas, peraturan itu hanya berlaku di negeri koboi.
Terkait insiden Diknas, pertanyaan lain yang patut diajukan adalah apakah orang tua murid mengetahui dan menyetujui data anak-anaknya disediakan untuk di-download siapapun. Jika tak ada izin dari orangtua, berhak kah Diknas menyebarluaskan data itu?
Kekhawatiran yang menyeruak dalam insiden ini adalah, bagaimana jika data yang ada dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan? Seorang yang punya cukup 'niat jahat' bisa saja melihat data tersebut dan menggunakannya untuk 'memburu' siswa di sebuah sekolah. Misalnya, dengan melihat apakah alamat sang anak merupakan wilayah 'elit' sehingga (maaf) orangtuanya sanggup membayar uang tebusan yang lumayan.
Hukum dan kesadaran privasi mungkin belum jadi isu besar di Indonesia. Namun demi perlindungan anak-anak, apakah wajar kita menganggap enteng hal itu?
*)Penulis adalah jurnalis di detikINET. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mencerminkan pendapat institusi tempat penulis bekerja. ( wsh / rou )
Jangan sampai ketinggalan info gadget terbaru dan juga informasi lainnya. Ketik REG TEC kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3, Flexi).
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (18 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com

