- rahasia dapat account rap... ihsanrtu
- [tanya]Tarif kartu As... erevu
- telp lama cuman 1000 rup... wikan
- Koneksi TELKOMSEL malam 2... cocomeo
- Fastnet Internet Murah/Un... Cnet_Indonesia
- [Review] Indosat 3.5G Bro... blackhead
Berita Lain
-
Sabtu, 04/07/2009 18:11 WIB
Libur Sekolah
Trafik Data Indosat Melonjak 27,46% -
Jumat, 03/07/2009 22:07 WIB
Trafik Percakapan Telepon Lintas Operator Naik 24% -
Jumat, 03/07/2009 19:24 WIB
Umur BlackBerry Menghitung Hari -
Jumat, 03/07/2009 17:41 WIB
RIM Harus Bangun Pusat Layanan 15 Juli 2009 -
Jumat, 03/07/2009 17:12 WIB
Operator CDMA Saling Klaim Kuasai Tanah Pasundan -
Kamis, 02/07/2009 12:46 WIB
Axis Bantah Langgar Etika Bisnis BlackBerry
Indeks Berita
Sabtu, 11/10/2008 08:35 WIB
Produk Lokal Bisa Halau Krisis Ekonomi
Ardhi Suryadhi - detikinet

Ilustrasi (Ist.)
Nah, cara untuk menghalau imbas yang sedemikian hebat ini salah satunya diyakini adalah dengan lebih mengoptimalkan peran industri lokal. Khusus industri telekomunikasi, peran dari produk lokal telah giat diserukan dalam dua tahun terakhir.
Gatot S. Dewa Broto, Kabag Humas Ditjen Postel mengatakan, pada awalnya kebijakan untuk mewajibkan penggunaan produk dalam negeri ini sering dipandang sebelah mata oleh banyak orang, bahkan kerap dicibir. Namun, lanjutnya, apa yang Postel lakukan itu adalah suatu bentuk antisipasi.
Dampak riil dari gejolak ekonomi ini adalah rupiah jatuh cukup drastis. Ujung-ujungnya, lanjut Gatot, hal itu akan menjadi beban biaya yang tinggi untuk perangkat telekomunikasi yang diimpor.
"Memang hasil kongkretnya belum nyata dalam jangka pendek, tapi untuk jangka panjang. Setidaknya, apa yang kami lakukan (mewajibkan produk lokal-red.) untuk meminimalisasi imbas dampak seperti itu," jelas gatot kepada detikINET.
Kendati demikian, ditegaskan Gatot, bukan berarti Postel mempersulit masuknya investor asing di industri telekomunikasi. "Kami hanya ingin nyempil sedikit di industri telekomunikasi. Namun kalau kita memberi porsi lebih banyak pada produksi dalam negeri, kita bisa tak lagi bergantung pada asing," tandasnya.
Penggunaan produk lokal di sektor telekomunikasi tidak semata-mata berupa himbauan dari Ditjen Postel, tetapi sudah merupakan implementasi yang wajib dipatuhi dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri. Sebagai contoh, penyelenggara telekomunikasi 'XYZ' diwajibkan menggunakan produksi dalam negeri dalam bentuk pembelanjaan modal (capital expenditure) sekurang-kurangnya 30% per tahun dan pembiayaan operasional (operating expenditure) sekurang-kurangnya 50% per tahun dalam membangun jaringan bergerak seluler sistem IMT 2000/3G.
Mau curhat seputar operator telekomunikasi di Indonesia? Masuk saja ke detikINET Forum.
( ash / fyk )
Jangan sampai ketinggalan info gadget terbaru dan juga informasi lainnya. Ketik REG TEC kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3, Flexi).
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com

