- Hack People Through Kompa... Th0R
- pengumuman YM palsu... hunter
- [HOT] Wah Ini Reseh Emang... anto012
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
- nikmati youtube dengan c... Bobby Sant
Berita Lain
-
Rabu, 19/11/2008 16:31 WIB
Aturan Belum Disahkan, Menkominfo Bebaskan SMS Kampanye -
Rabu, 19/11/2008 15:23 WIB
Pemerintah Persilakan Masyarakat Class Action Astro -
Rabu, 19/11/2008 11:50 WIB
Pembajak Mulai Getol Produksi Blu-ray -
Selasa, 18/11/2008 16:45 WIB
Pelacuran di Internet
Setelah Wanita18, Siapa Target Polisi Berikutnya? -
Selasa, 18/11/2008 15:19 WIB
Adu Cerdik Polisi dan Gembong Pelacur Internet -
Selasa, 18/11/2008 14:23 WIB
Gembong Pelacur Internet Dicokok Polda Metro
Indeks Berita
Minggu, 21/09/2008 13:12 WIB
Ejek Hakim, Blogger Divonis Penjara 3 Bulan
Dewi Widya Ningrum - detikinet

Gopalan Nair (AFP)
Adalah Gopalan Nair, dalam blognya ia menyebutkan kalau Hakim Belinda Ang Saw Ean tak lebih dari sekadar 'pelacur' dengan menjadi 'pegawai' Lee Kuan Yew dan anaknya Perdana Menteri Lee Hsien Loong, serta melakukan segala perintah mereka terkait kasus melawan partai oposisi.
"Anda sudah mempermalukan dan menyerang Hakim Belinda Ang, pengadilan, dan sistem administrasi pengadilan di Singapura," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh Hakim Kan Ting Chiu kepada Nair, seperti dilaporkan The Straits Times.
Disebutkan lagi, hak-hak kebebasan berekspresi dan berbicara ada batasnya dan Nair tidak berhak menghina Hakim Ang seperti yang sudah dilakukannya.
Sementara itu, dikutip detikINET dari AFP, Minggu (21/9/2008), Nair yang juga seorang mantan pengacara di Singapura dan sekarang berkewarganegaraan Amerika, menyangkal tuduhan bahwa dirinya telah menghina pegawai negeri.
Pun, Nair mengaku tidak menyesal telah menulis blog tersebut. Ia hanya mengatakan mungkin bahasanya harus sedikit dimoderasi.
"Saya rasa saya akan naik banding. Saya hanya menulis sebuah blog. Saya tidak membunuh siapapun," kata Nair yang kini berusia 58 tahun via telepon kepada AFP.
Nair kemungkinan bisa dihukum penjara hingga 1 tahun dengan denda 5.000 dollar Singapura. ( dwn / dwn )
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
