Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 03/09/2008 15:42 WIB

'Sosialisasi Pemilu di LN Lewat Internet Saja'
Irwan Nugroho - detikinet

Suasana pemilihan umum (dok.detikcom)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan kunjungan ke 14 kota diluar negeri untuk sosialisasi Pemilu 2009. Namun, pihak lJaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tak setuju karena sosialisasi itu bisa dilakukan tanpa kehadiran mereka di depan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara asing.

"Kalau dia mau lakukan sosialisasi bikin aja compact disk (CD) terus dipertontonkan, melalui internet, atau diumumkan di KBRI. Sebetulnya itu malah lebih efektif," ujar Koordinator JPPR, Jeirry Sumampaw, kepada detikcom, Rabu (3/8/2008).

Menurut Jeirry, warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri umumnya lebih terdidik dari mayoritas masyarakat di dalam negeri. Mereka juga lebih menguasai teknologi, sehingga cukup mengerti jika sosialisasi pemilu dilakukan melalui perangkat elektronik.

Di samping itu, lanjut Jeirry, model pemilu tahun depan tidak banyak berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, bahkan ada yang diulang. Karena itu masyarakat yang merantau di luar negeri relatif paham mengenai tata cara pemilu.

Bagi Jeirry, sosialisasi merupakan alasan yang dicari-cari saja oleh anggota KPU. Lembaga ini dinilainya telah membuat rencana yang tidak tepat dilakukan sekarang ini.

"Tuntutan pekerjaannya mereka kan banyak. Kita tahu setiap tahapan pemilu di KPU ada masalah. Apalagi kalau mereka bepergian begini. Kalau tiba-tiba ada pleno sementara mereka di luar negeri nggak jadi pleno dong?" tandas Jeirry.

Kalaupun merasa diharuskan oleh UU untuk pergi ke luar negeri, kata Jeirry, anggota KPU harus pukul rata dengan mengunjungi semua negara. Sedangkan di satu sini, 14 kota yang akan dikunjungi KPU sekarang bukankah tempat-tempat yang strategis untuk menyosialisasikan pemilu.

Mengenai pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), kata Jeirry, KPU bisa meminta bantuan dari Departemen Luar Negeri (Deplu) atau KBRI. Sesuai dengan UU No 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu PPLN memang menjadi wewenang KPU, namun pembentukannya tidak harus secara langsung dilakukan KPU.

Bahkan, menurut Jeirry, staf KBRI di luar negeri bisa jadi lebih paham menyelenggarakan pemungutan suara daripada anggota KPU. Sebab mereka sudah berpengalaman terlibat dalam pemilu.

"Sebetulya lebih efektif pembentukan PPLN diberikanlah mandat kepada kedutaan-kedutaan di sana. Mereka lebih terbiasa daripada KPU, karena mereka bertahun-tahun melakukan itu," pungkasnya. ( irw / amz )
Komentar terkini (9 Komentar)

Baca juga:


Klik di sini:


Informasi :

-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com