- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Sabtu, 29/11/2008 19:47 WIB
Pemerintah Siapkan Pemantau Blog SARA -
Jumat, 28/11/2008 16:17 WIB
Pengesahan Aturan SMS Pemilu Terhambat 'Kesibukan' -
Kamis, 27/11/2008 10:53 WIB
Kisruh Telkomsel vs XL
Dirjen Postel Langsung Telepon Kedua Bos Operator -
Rabu, 26/11/2008 17:03 WIB
Kisruh Pembakaran Spanduk
Telkomsel-XL Akhirnya Berdamai -
Rabu, 26/11/2008 10:01 WIB
iPhone Seret Apple ke Pengadilan -
Rabu, 26/11/2008 07:48 WIB
Telkomsel Tuding XL Bersaing Tidak Sehat
Indeks Berita
Selasa, 19/08/2008 17:21 WIB
Berbisnis Video Game 'Haram', Didenda Rp 3,8 M
Fransiska Ari Wahyu - detikinet
.jpg)
Video game (Softpedia)
Kifah Maswadi, demikian nama pria tersebut, membangun bisnis online dan menggunakannya untuk menjual konsol Power Player, termasuk di antaranya bisnis video game-video game bajakan.
Bisnis terlarang Maswadi ini rupanya tercium oleh pihak yang berwenang. Dengan bantuan dari Entertainment Software Association (ESA), yakni sebuah organisasi yang melindungi perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan video game, Maswadi akhirnya diringkus. Beberapa perusahaan yang menjadi anggota ESA adalah Atari, Electronic Arts, Microsoft Corporation, Sony Online Entertainment, Ubisoft, dan Warner Bros Interactive Entertainment.
Organisasi ini, seperti dikutip detikINET dari Softpedia, Selasa (19/8/2008), menjalankan program anti pembajakan dan membantu pihak yang berwenang menyelidiki dan menghukum pelaku kejahatan hak cipta.
Walhasil, Maswadi yang telah menjalankan bisnisnya dari tahun 2006-2007 harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi selama 15 bulan dan membayar sejumlah ganti rugi. Diperkirakan kerugian akibat pembajakan ini mencapai USD 390 ribu. Namun, pihak pengadilan memberikan denda tambahan kepada Maswadi sebesar USD 25 ribu, sehingga totalnya menjadi USD 415.900.
Tak hanya itu, pria ini juga harus melakukan kerja sosial selama 50 jam, termasuk penyuluhan kepada masyarakat tentang risiko pelanggaran hak cipta.
Bagaimana pendapat Anda mengenai pembajakan yang juga marak di Indonesia? Diskusikan di detikINET Forum!
( faw / dwn )
Komentar terkini (5 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
