- Bug Endonesia CMS!!!!!... edu_aying
- Website Kevin Mitnick Ter... wowpress
- 7-deadly Reasons why Indo... Th0R
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Senin, 29/06/2009 12:10 WIB
e-Gov Peringkat 23 Dunia
Indonesia Lebih Unggul dari Brasil -
Kamis, 25/06/2009 11:43 WIB
'Bing, Jangan Njiplak Dong!'
Indeks Berita
Rabu, 23/07/2008 09:54 WIB
Google vs Maskapai Penerbangan, Siapa Menang?
Devi Suzanti - detikinet

Pesawat American Airlines (ist.)
Namun pada akhirnya kasus itu selesai secara damai dan disepakati bahwa kedua pihak akan membayar biaya persidangan masing-masing. Meski tak ada yang dikatakan 'menang' dalam persidangan, Google boleh dibilang memenangkan kasus ini karena tak perlu membayar ganti rugi sepeserpun.
Juru bicara kedua pihak yang sempat bersengketa itu menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan dengan baik dan memuaskan. Demikian seperti dikutip detikINET dari NYTimes, Rabu (23/7/2008).
Dalam kasus tersebut, American Airlines menuntut Google karena munculnya situs pesaing mereka saat dilakukan pencarian dengan kata kunci AAdvantage di Google. Padahal, AAdvantage adalah nama merek dagang terdaftar untuk program frequent flyer maskapai tersebut.
Perusahaan penerbangan tersebut mengatakan, munculnya situs-situs pesaing itu dapat membuat bingung para pelanggan. Lebih lanjut, hal itu dianggap membuat para calon pelanggan American Airlines bisa beralih kepada pesaing.
Namun Google membela diri dengan membandingkan program promosi di supermarket yang kerap memberikan kupon produk tertentu pada pelanggan yang membeli produk pesaing. Perbandingan lain adalah iklan yang berdampingan antara dua produsen mobil, misalnya Ford dan Chevrolet.
"Tentu saja mereka (para produsen-red) akan mencari-cari untuk 'membajak' atau 'memalingkan' para konsumen yang mempunyai indikasi dan ketertarikan kepada para pesaing produknya," sebut pengacara dari pihak Google. Namun, lanjut pernyataan sang pengacara dalam persidangan, selama masing-masing produsen tidak berpura-pura menjadi pemilik produk atau layanan pesaing maka hal itu sah-sah saja secara hukum.
Ini bukan pertama kali Google menghadapi kasus serupa. Sebelumnya Google berhasil menyelesaikan kasus dengan perusahaan asuransi Geico dan pengecer American Blind & Wallpaper Factory Inc.
( wsh / wsh )
Jangan sampai ketinggalan info gadget terbaru dan juga informasi lainnya. Ketik REG TEC kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3, Flexi).
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com

