- Masih Berani pakai SMART?... superservo
- Info Operator Seluler Ter... operatorseluler.com
- Mohon bantuan seluruh pel... jdw_id
- Koneksi TELKOMSEL malam 2... cocomeo
- Fastnet Internet Murah/Un... Cnet_Indonesia
- [Review] Indosat 3.5G Bro... blackhead
Berita Lain
-
Jumat, 09/01/2009 18:04 WIB
SLI dan SLJJ Btel Tunggu Izin Pemerintah -
Jumat, 09/01/2009 17:48 WIB
80 Ribu Orang Tegal Pakai Esia -
Jumat, 09/01/2009 16:15 WIB
Pelanggan Pindah, Telkom Tambah 555 BTS Flexi -
Kamis, 08/01/2009 17:20 WIB
Telkomsel Sabet 2 Blok di Tender Telepon Pedesaan -
Kamis, 08/01/2009 06:42 WIB
Operator Jangan 'Kejar Proyek' Garap Telepon Pedesaan -
Rabu, 07/01/2009 17:17 WIB
September, e-Indonesia Start di Pedesaan
Indeks Berita
Selasa, 15/07/2008 21:26 WIB
Anak Usaha Telkom Bergejolak
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Melalui surat pernyataan bersama yang dikeluarkan tanggal 12 Juli 2008, dan ditandatangani 13 kantor Cabang dan perwakilan SPM di seluruh Indonesia, mempertanyakan sekaligus menyatakan keberatan atas rencana pemegang saham melakukan penyegaran organisasi.
Mereka menilai tindakan pemberhentian tersebut terkesan semena-mena dan melangkahi norma-norma pengelolaan perusahaan yang baik, yakni Good Corporate Governance, Undang-Undang perseroran dan anggaran dasar perseroan SPM.
"Pemberhentian jajaran dewan direksi dan komisaris SPM tidak memenuhi mekanisme yang berlaku secara normatif sesuai UU Perseroan mapun Anggaran Dasar Perseroan," ujar Iman, salah seorang perwakilan karyawan SPM melalui siaran persnya, Selasa (15/7/2008).
Sejak berdirinya SPM pada 1989, lanjut dia, pemegang saham tidak pernah memberikan dana pengelolaan perusahaan kepada pengurus perseroan untuk mengembangkan SPM. Sehingga terkesan pemegang saham hanya berfungsi sebagai penghimpun dividen untuk mengembangkan Yayasan Sandhykara Putra Telkom (YSPT) yang semula didirikan oleh para istri-istri karyawan PT Telkom untuk kegiatan sosial dan pendidikan.
"Sementara hal tersebut sebenarnya merupakan salah satu tanggungjawab pemegang saham menurut ketentuan UU Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan," kata Iman lagi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pernyataan dari hampir seluruh kepala cabang dan perwakilan SPM, juga mengungkapkan bahwa pemberhentian yang mendadak dan terkesan semena-mena itu dikhawatirkan akan menggangu kinerja perusahaan yang sudah berjalan baik dan menjadi salah satu asset nasional serta memiliki daya saing global.
“Perhatian kami lebih kepada kepentingan perusahaan, bukan membela jajaran komisaris atau direksi yang diberhentikan. Nasib SPM itu menyangkut 12.000 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia,” Iman menandaskan. ( rou / rou )
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
