Berita Lain

Indeks Berita



Senin, 14/07/2008 16:58 WIB

Parpol Belum Boleh Kampanye via SMS
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Ilustrasi (Inet)

Jakarta - Partai politik yang bakal berkompetisi dalam pemilu 2009 masih belum diperbolehkan berkampanye lewat media pesan singkat (SMS). Alasanya, belum ada kepastian hukum.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), selaku regulator mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai permintaan BRTI kepada KPU untuk memberikan pendapat dan aturan hukum mengenai pemanfaatan layanan telekomunikasi seperti SMS, ringback-tone dan ringtone sebagai media kampanye pemilu.

"BRTI melihat dengan pengguna sekitar 100 juta orang, telepon seluler kita berpotensi menjadi media yang efektif dalam berkampanye," kata anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Senin (14/7/2008).

Menurutnya, BRTI telah mengirimkan surat tersebut per 16 Juni lalu dan belum mendapatkan jawaban sampai saat ini. "Karena itu, BRTI belum memperbolehkan operator atau content provider (CP) membuka kerja sama dalam kampanye melalui media komunikasi tersebut," imbuh Heru.


Mau curhat seputar layanan telekomunikasi di Indonesia? Sampaikan saja di detikINET Forum.

( ash / wsh )
Komentar terkini (2 Komentar)

Baca juga:


Klik di sini:


Informasi :

-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com