- Masih Berani pakai SMART?... superservo
- Info Operator Seluler Ter... operatorseluler.com
- Mohon bantuan seluruh pel... jdw_id
- Koneksi TELKOMSEL malam 2... cocomeo
- Fastnet Internet Murah/Un... Cnet_Indonesia
- [Review] Indosat 3.5G Bro... blackhead
Berita Lain
-
Jumat, 09/01/2009 18:04 WIB
SLI dan SLJJ Btel Tunggu Izin Pemerintah -
Jumat, 09/01/2009 17:48 WIB
80 Ribu Orang Tegal Pakai Esia -
Jumat, 09/01/2009 16:15 WIB
Pelanggan Pindah, Telkom Tambah 555 BTS Flexi -
Kamis, 08/01/2009 17:20 WIB
Telkomsel Sabet 2 Blok di Tender Telepon Pedesaan -
Kamis, 08/01/2009 06:42 WIB
Operator Jangan 'Kejar Proyek' Garap Telepon Pedesaan -
Rabu, 07/01/2009 17:17 WIB
September, e-Indonesia Start di Pedesaan
Indeks Berita
Senin, 14/07/2008 09:37 WIB
'Ngurus Izin Telekomunikasi Nggak Kena Pungli'
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Menara telekomunikasi (inet)
Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto, menyatakan demikian. Ia mengatakan seandainya ada kewajiban finansial, dasar acuannya ditentukan oleh PP No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kominfo.
"Seperti misalnya BHP Jasa Telekomunikasi dan Kontribusi USO,” Gatot mengumpamakan dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin (14/7/2008).
Pernyataan yang disampaikan pihak Postel, menurut Gatot, dipicu oleh pihak Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang menuding untuk memeroleh izin penyelenggaran lisensi modern dibutuhkan biaya tambahan.
Merasa didiskreditkan, Postel pun membatah keras hal tersebut. "Supaya tidak ada fitnah yang berkembang," Gatot menandaskan.
Ingin ngobrol seputar masalah perizinan telekomunikasi? Diskusikan saja dengan yang lain di detikINET Forum. ( rou / ash )
Komentar terkini (4 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
