- [Info]Kelompok Hacker Mus... chonang_co
- Account di 000webhost.com... shies4piss
- Mass Defacement 2009 by a... tr4d3r
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Jumat, 09/01/2009 14:49 WIB
Oprah Terseret Kasus Paten Software -
Rabu, 07/01/2009 18:49 WIB
Nuh: Silakan Adu Cerdas Gugat UU ITE -
Rabu, 07/01/2009 17:35 WIB
Lisensi Astro DV Sebentar Lagi Dicabut -
Rabu, 07/01/2009 12:55 WIB
UU ITE 'Digoyang', Depkominfo Bela Diri -
Selasa, 06/01/2009 16:38 WIB
Malaysia Pertimbangkan Gelar Pengadilan Cyber -
Selasa, 06/01/2009 12:06 WIB
Pemohon Masukkan Sanksi Pidana dalam Uji Materi UU ITE
Indeks Berita
Selasa, 01/07/2008 15:50 WIB
Sejuta E-mail Tolak Mata-Mata Pemerintah
Fransiska Ari Wahyu - detikinet
.jpg)
email (ist)
Rencananya, pemerintah akan memberlakukan undang-undang ini pada bulan Januari 2009. Dengan adanya undang-undang ini, nantinya pemerintah dapat leluasa memata-matai telepon dan e-mail yang lalu lalang, demikian seperti dikutip detikINET dari Physorg, Selasa (1/7/2008).
Undang-undang tersebut memberi hak bagi National Defense Radio Establishment Swedia untuk memata-matai semua panggilan telepon, e-mail, dan fax yang lalu lalang di Swedia, walaupun tanpa permintaan pihak pengadilan.
Walhasil, undang-undang ini menuai kontroversi. Pihak kontra memandang undang-undang ini akan melukai privasi dan melanggar kebebasan warga negara. Sebaliknya, pihak pro memandang bahwa undang-undang ini dibutuhkan untuk memerangi kejahatan internasional dan terorisme.
Selama ini pengawasan e-mail dan telepon di negara tersebut bersifat terbuka dan transparan. Dibutuhkan perintah dari pengadilan jika polisi mencurigai suatu kejahatan. Sementara itu agen intelijen diizinkan memata-matai sinyal radio dan satelit.
Ingin berbagi cerita seputar internet? Yuk gabung di detikINET Forum!
( faw / wsh )
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
