- Tools-tools Hacking Lengk... Cnet_Indonesia
- [ask] web yang bolong... maskumambang
- Cracker Deface Situs PDI ... Cnet_Indonesia
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
- nikmati youtube dengan c... Bobby Sant
Berita Lain
-
Kamis, 28/08/2008 12:41 WIB
Blogger Ditangkap, Bocorkan Album Baru Guns N' Roses -
Rabu, 27/08/2008 16:50 WIB
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Langka di Internet -
Rabu, 27/08/2008 13:51 WIB
Lawan Cybercrime, Polisi 'Miskin' SDM Ahli -
Selasa, 26/08/2008 18:02 WIB
Penjual Software Bajakan di Banten Sembunyi-sembunyi -
Selasa, 26/08/2008 16:44 WIB
Revisi UU Hak Cipta Masuki Draft Akhir -
Selasa, 26/08/2008 12:48 WIB
Polda Banten - BSA Siap Libas Software Ilegal
Indeks Berita
Kamis, 26/06/2008 11:11 WIB
UU Telekomunikasi dan Penyiaran Akan Dilebur
Laurensius - detikinet

M. Nuh (wsh/inet)
Jakarta - Undang-Undang, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, harus bisa mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu ia mengharapkan adanya peleburan antara UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hal itu dikemukakannya saat ditemui wartawan sebelum mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2008). "Kita sedang menghadapi suatu fakta yang tidak terbantahkan. Yaitu adanya konvergensi teknologi, dan itu menyebabkan tidak mungkin ada pemilahan dari media sekarang ini," ujar Nuh.
Nuh mengatakan, banyak sekali tumpang-tindih antara penyiaran dan telekomunikasi. Contohnya, adalah media yang berbasis Internet Protocol (IP). Bukan hanya media online, Nuh mengatakan siaran televisi pun akan berbasis IP.
"Nah, di sini, regulasi-regulasi diharapkan bisa berkembang mengikuti teknologi. Jangan dibalik, teknologi yang mengikuti regulasi," tukas Nuh santai.
Dengan adanya konvergensi ini, Nuh mengharapkan adanya produk hukum baru untuk mengkombinasikan basis infrastruktur dan broadcast. "Jadi, nanti UU 32 dan 36 akan disatukan mengikuti basis teknologi yang tidak bisa dihindari," ujarnya.
Apa saja sih regulasi bidang teknologi? Simak di forum khusus regulasi detikINET Forum.
( wsh / wsh )
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
UU Telekomunikasi dan Penyiaran Akan Dilebur
Laurensius - detikinet

M. Nuh (wsh/inet)
Hal itu dikemukakannya saat ditemui wartawan sebelum mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2008). "Kita sedang menghadapi suatu fakta yang tidak terbantahkan. Yaitu adanya konvergensi teknologi, dan itu menyebabkan tidak mungkin ada pemilahan dari media sekarang ini," ujar Nuh.
Nuh mengatakan, banyak sekali tumpang-tindih antara penyiaran dan telekomunikasi. Contohnya, adalah media yang berbasis Internet Protocol (IP). Bukan hanya media online, Nuh mengatakan siaran televisi pun akan berbasis IP.
"Nah, di sini, regulasi-regulasi diharapkan bisa berkembang mengikuti teknologi. Jangan dibalik, teknologi yang mengikuti regulasi," tukas Nuh santai.
Dengan adanya konvergensi ini, Nuh mengharapkan adanya produk hukum baru untuk mengkombinasikan basis infrastruktur dan broadcast. "Jadi, nanti UU 32 dan 36 akan disatukan mengikuti basis teknologi yang tidak bisa dihindari," ujarnya.
Apa saja sih regulasi bidang teknologi? Simak di forum khusus regulasi detikINET Forum.
( wsh / wsh )
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
