Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 23/06/2008 13:45 WIB

Microsoft Wajib Setor USD 511,6 Juta ke Alcatel-Lucent
Fransiska Ari Wahyu - detikinet

ilustrasi (ist)

Seattle - Putusan pengadilan memaksa Microsoft membayar kepada Alcatel-Lucent sebesar USD 511,6 juta atau sekitar Rp 4,7 triliun. Pasalnya, raksasa software ini dinilai telah melanggar dua hak paten.

Pada bulan April, sebuah pengadilan federal meminta Microsoft membayar ganti rugi senilai USD 357,7 juta kepada Alcatel-Lucent. Kemudian, Microsoft meminta pengadilan distrik Amerika Serikat di San Diego untuk mempertimbangkan kembali putusan itu.

Dalam putusan tersebut, Microsoft dinilai telah melanggar hak paten Alcatel-Lucent, yakni terkait bagaimana pengguna software memilih tanggal kalender dari sebuah menu di program tertentu, seperti Microsoft Outlook dan Windows Mobile.

Dikutip detikINET dari Physorg, Senin (23/6/2008), pengadilan juga meminta Microsoft membayar USD 10,4 juta karena telah melanggar hak paten Alcatel-Lucent terkait penggunaan stylus di komputer tablet.

Namun, Hakim Marilyn Huff menolak permintaan Microsoft untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut. Bahkan, ia menaikkan jumlah kerugian yang harus dibayar Microsoft kepada Alcatel-Lucent.

"Kami kecewa dengan Hakim Huff yang menolak permintaan kami untuk menggelar pengadilan baru," ujar David Bowermaster, juru bicara Microsoft. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa Microsoft berencana untuk mengajukan banding.

Ngaku Windows mania? Yuk gabung di detikinet forum! ( faw / fyk )
Banner
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga:


Klik di sini:


Informasi :

-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com