Berita Lain

Indeks Berita



Kamis, 19/06/2008 16:40 WIB

'Hukum Operator Kartel SMS agar Jera'
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Pengguna ponsel (ist.)

Jakarta - Pemerintah dan regulator telekomunikasi mendukung penuh sanksi denda yang diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada enam operator yang terbukti melakukan kartel SMS agar menimbulkan efek jera.

Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewa Broto dan Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menandaskan demikian kepada detikINET, Kamis (19/6/2008).

"Meskipun kami juga punya larangan praktik monopoli di UU Telekomunikasi, namun pemberian sanksi denda merupakan domain KPPU, dan kami sangat mendukung putusan mereka. Suka tidak suka, putusan ini mudah-mudahan jadi shock therapy buat operator agar lebih baik lagi," kata Gatot.

Di sisi lain, BRTI merasa bangga atas keputusan KPPU karena pelaporan adanya indikasi kartel SMS ini sejatinya berasal dari institusi tersebut. Meski demikian, BRTI masih menunggu keputusan tersebut menjadi keputusan tetap karena operator yang dinyatakan bersalah dan kena denda sangat mungkin mengajukan banding ke Pengadilan Negeri seperti kasus Temasek sebelumnya.

"Dengan putusan KPPU ini kami harap menjadi pelajaran berharga bagi para operator untuk bersaing secara sehat, sehingga tarif bersaing dan konsumen diuntungkan," Heru menandaskan.


Mau ngobrol soal layanan operator di Indonesia? Bergabunglah di detikINET Forum.
( rou / dwn )
Komentar terkini (4 Komentar)

Baca juga:


Klik di sini:


Informasi :

-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com