- security web (web dari AS... tarantulla
- [ASK] Kok Website HM Samp... anto012
- liat situs http://www.dit... dhmyess
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
- nikmati youtube dengan c... Bobby Sant
Berita Lain
-
Rabu, 20/08/2008 17:56 WIB
Asosiasi Siap Lobby Kominfo Demi ODF -
Rabu, 20/08/2008 16:29 WIB
Dokumen Terbuka Bakal Jadi Standar Nasional -
Rabu, 20/08/2008 13:15 WIB
Incar Ratu Inggris, Teroris Online Dibui -
Selasa, 19/08/2008 17:21 WIB
Berbisnis Video Game 'Haram', Didenda Rp 3,8 M -
Sabtu, 16/08/2008 12:05 WIB
Perancis Siap Perangi Pornografi Internet -
Kamis, 14/08/2008 15:10 WIB
Polisi Ciduk Pengelola Jaringan Botnet
Indeks Berita
Kamis, 19/06/2008 13:03 WIB
Konsumen Dirugikan Rp 2,8 T, KPPU Sarankan Class Action
Arin Widiyanti - detikinet

ilustrasi (ist.)
Hal tersebut disampaikan Anggota Majelis Komisi Erwin Syahril ketika dihubungi detikFinance, Kamis (19/6/2008).
"Sebaiknya para konsumen melakukan class action untuk menuntut pembayaran ganti rugi. KPPU tidak memberikan sanksi tersebut karena tidak ada konsumen yang meminta itu harus inisiatif konsumen sendiri," ujarnya.
KPPU dalam putusannya hari Rabu 18 Juni 2008 menilai konsumen dirugikan Rp 2,8 triliun akibat praktek penetapan harga (price fixing) oleh 6 operator yakni Telkomsel, XL, Mobile-8, Telkom, Bakrie Telecom, dan Smart Telecom.
Sedangkan Indosat, Hutchinson dan Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melakukan kartel SMS.
"Indosat memang tarif SMS-nya sama dengan 6 operator yakni Rp 350, tapi bagaimana kita mau hukum, kita tidak temukan bukti melakukan kartel. Sebenarnya saya gregetan juga, alasannya Indosat tarifnya sama karena dia melihat pasar, kalau di pasar tarifnya segitu dia ikutin," ujarnya.
KPPU dalam putusannya tidak memasukkan klausul bahwa operator harus segera menurunkan tarif SMS ke tarif yang ideal yakni Rp 114 per SMS. KPPU menyerahkan hal itu ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"BRTI sudah melakukan tugasnya jadi yang akan meminta menurunkan tarif itu adalah BRTI bukan wewenang KPPU," ujarnya.
Mau curhat tentang pelayanan operator di Indonesia? Sampaikan di detikINET Forum.
( ddn / dwn )
Komentar terkini (9 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com

