Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 19/06/2008 13:03 WIB

Konsumen Dirugikan Rp 2,8 T, KPPU Sarankan Class Action
Arin Widiyanti - detikinet

ilustrasi (ist.)

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan konsumen yang merasa dirugikan dengan adanya praktek kartel SMS oleh 6 operator seluler untuk melakukan gugatan class action. KPPU tidak memiliki wewenang untuk meminta 6 operator membayar ganti rugi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Majelis Komisi Erwin Syahril ketika dihubungi detikFinance, Kamis (19/6/2008).

"Sebaiknya para konsumen melakukan class action untuk menuntut pembayaran ganti rugi. KPPU tidak memberikan sanksi tersebut karena tidak ada konsumen yang meminta itu harus inisiatif konsumen sendiri," ujarnya.

KPPU dalam putusannya hari Rabu 18 Juni 2008 menilai konsumen dirugikan Rp 2,8 triliun akibat praktek penetapan harga (price fixing) oleh 6 operator yakni Telkomsel, XL, Mobile-8, Telkom, Bakrie Telecom, dan Smart Telecom.

Sedangkan Indosat, Hutchinson dan Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melakukan kartel SMS.

"Indosat memang tarif SMS-nya sama dengan 6 operator yakni Rp 350, tapi bagaimana kita mau hukum, kita tidak temukan bukti melakukan kartel. Sebenarnya saya gregetan juga, alasannya Indosat tarifnya sama karena dia melihat pasar, kalau di pasar tarifnya segitu dia ikutin," ujarnya.

KPPU dalam putusannya tidak memasukkan klausul bahwa operator harus segera menurunkan tarif SMS ke tarif yang ideal yakni Rp 114 per SMS. KPPU menyerahkan hal itu ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"BRTI sudah melakukan tugasnya jadi yang akan meminta menurunkan tarif itu adalah BRTI bukan wewenang KPPU," ujarnya.


Mau curhat tentang pelayanan operator di Indonesia? Sampaikan di detikINET Forum.
( ddn / dwn )
Banner
Komentar terkini (9 Komentar)

Baca juga:


Klik di sini:


Informasi :

-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com