- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Selasa, 02/12/2008 07:16 WIB
Adopsi Bayi Via Internet Berujung di Meja Hijau -
Sabtu, 29/11/2008 19:47 WIB
Pemerintah Siapkan Pemantau Blog SARA -
Jumat, 28/11/2008 16:17 WIB
Pengesahan Aturan SMS Pemilu Terhambat 'Kesibukan' -
Kamis, 27/11/2008 10:53 WIB
Kisruh Telkomsel vs XL
Dirjen Postel Langsung Telepon Kedua Bos Operator -
Rabu, 26/11/2008 17:03 WIB
Kisruh Pembakaran Spanduk
Telkomsel-XL Akhirnya Berdamai -
Rabu, 26/11/2008 10:01 WIB
iPhone Seret Apple ke Pengadilan
Indeks Berita
Selasa, 27/05/2008 16:58 WIB
'Draft Aturan Konten Internet Masih Diuji Publik'
Ardhi Suryadhi - detikinet

ilustrasi (diolah/sxc.hu)
Tujuan disebarkannya draft tersebut, menurut Direktur Sistem Informasi dan Perangkat Lunak Depkominfo - Lolly Amalia - adalah untuk mengetahui tanggapan para komunitas. "Biar gak ada yang protes ketika aturannya rampung," tukasnya di sela acara IGOS Summit 2 yang digelar di JaCC, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/5/2008).
Tujuan peraturan itu, lanjut Lolly, adalah untuk membawa hal-hal positif dari konten-konten yang ada di internet, mana yang boleh dimuat dan yang tidak. "Jadi bukan untuk mengekang peredaran konten yang ada di Indonesia," tandasnya.
Setelah uji publik, akan digelar lagi forum diskusi yang melibatkan komunitas terkait, diantaranya APJII, Mastel, dan komunitas internet lainnya, untuk menyampaikan saran dan uneg-unegnya.
Bagi yang melanggar aturan, untuk awalnya akan dikenakan sanksi berupa peringatan. Kalau masih ngeyel, lanjut Lolly, ISP berhak campur tangan dan diharapkan melakukan pemblokiran.
Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari ancaman pedofil. Disebutkan Lolly, saat ini banyak kasus anak yang menjadi korban pedofil online karena anak tidak tahu bahaya apa yang mengancamnya.
Badan Pengaduan
Rencananya akan dibentuk badan pengaduan untuk konten internet dimana akan ada unit khusus yang bertugas menerima laporan dan memberikan teguran terhadap konten-konten yang melanggar.
"Cuma belum bisa dipastikan mekanisme pengaduan dan bentuknya seperti apa," imbuh Lolly lagi.
Aturan tersebut plus badan pengaduannya diharapkan dapat direalisasikan tahun ini.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi mengatakan aturan tersebut nantinya harus sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ingin tahu isi lengkap rancangan pedoman konten multimedia tersebut? Download di detikINET Forum.
( dwn / dwn )
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
