- Call Of Duty World At War... secxentz_all
- New Server Bnet SkyZone... Invoker
- [mo tanya] kok file2nya d... dated
- [Web Text Based Game] Tra... silverster
- Game PC paling berkesan m... Anything but Ordinary
- Pro Evolution Soccer... placebo
Berita Lain
-
Senin, 01/12/2008 17:14 WIB
Hacker Susupi iPhone dengan Linux -
Senin, 01/12/2008 12:39 WIB
SITIS & WOSOC 2008
Peneliti TI di Bali Pemanasan di Tempat Dingin -
Senin, 01/12/2008 10:55 WIB
Tentara Robot Lebih Beradab Dibanding Manusia -
Senin, 01/12/2008 09:33 WIB
SITIS & WOSOC 2008
Gelaran TI Kelas Dunia Dibuka di Bali -
Senin, 01/12/2008 06:45 WIB
Teknologi Disalahkan Atas Tragedi Mumbai -
Sabtu, 29/11/2008 16:38 WIB
IM2 Inginkan Kongkoow Jadi MySpace-nya Indonesia
Indeks Berita
Selasa, 13/05/2008 14:50 WIB
SMS Santet Berseliweran, Operator Mengeluh Apes
Nurvita Indarini - detikinet

SMS santet (Erwin)
"Salah satu operator mengeluh dapat apes dengan adanya SMS itu. Apalagi harus berkali-kali menjelaskan kepada publik dan mendapat keluhan," kata Kabag Humas Ditjen Postel Depkominfo Gatot S Dewabroto dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (13/5/2008).
Setelah dilakukan penelusuran, SMS santet tersebut ternyata dikirim dari nomor telepon selular daerah Riau. "Awalnya dikirim dari nomor 0812. Disebut-sebut juga nomor 0866 yang dianggap milik Natrindo Telekomunikasi Selular (NTS) Axis, padahal nomor mereka kan awalnya 083," tutur Gatot.
Begitu SMS santet itu beredar, Depkominfo pun menyampaikan surat kepada para operator di Tanah Air agar mengoptimalkan call center-nya. Tujuannya adalah agar isu SMS santet itu tidak berkembang liar.
"Jadi tidak hanya Telkomsel saja (yang dikirimi surat)," sambung dia.
Gatot juga mengimbau publik agar memasukkan data yang valid manakala melakukan registrasi pelanggan telepon selular. "Warning bagi yang memasukkan data palsu, bila ketahuan maka bisa dinonaktifkan nomornya," sambungnya.
Dia juga mengingatkan pihak operator agar cepat melakukan validasi. Bila lambat, maka citra operator juga yang akan jatuh.
Aturan registrasi pelanggan telepon selular diatur dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kominfo/M/10/2005 tentang Kewajiban Registrasi Pengguna Prabayar dan Pascabayar. Registrasi yang tidak dipungut biaya ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan SMS, seperti untuk tindak kriminal, adu domba, dan pencegahan terorisme.
Menurut Anda, mengapa sampai ada fenomena? Sampaikan di thread khusus pada Forum! ( nvt / dwn )
Komentar terkini (7 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
