- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Sabtu, 29/11/2008 19:47 WIB
Pemerintah Siapkan Pemantau Blog SARA -
Jumat, 28/11/2008 16:17 WIB
Pengesahan Aturan SMS Pemilu Terhambat 'Kesibukan' -
Kamis, 27/11/2008 10:53 WIB
Kisruh Telkomsel vs XL
Dirjen Postel Langsung Telepon Kedua Bos Operator -
Rabu, 26/11/2008 17:03 WIB
Kisruh Pembakaran Spanduk
Telkomsel-XL Akhirnya Berdamai -
Rabu, 26/11/2008 10:01 WIB
iPhone Seret Apple ke Pengadilan -
Rabu, 26/11/2008 07:48 WIB
Telkomsel Tuding XL Bersaing Tidak Sehat
Indeks Berita
Senin, 28/04/2008 18:33 WIB
Aturan 'Basi', Tender Broadband Nirkabel Tak Seksi
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

ilustrasi (inet)
Hal itu dikemukakan Dede Rusnandar, Direktur Utama Indosat Mega Media sekaligus Ketua Kelompok Kerja Broadband Nirkabel, seusai peresmian Gerai IM2 Broadband Center di Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (28/4/2008).
Pelaku industri telekomunikasi, ujar Dede, menyayangkan konsep standardisasi teknis di SK Dirjen No 47 Tahun 2008 tentang standardisasi perangkat Broadband Wireles Access (BWA) 2,3 Ghz. "Terus terang ini membuat kami semua kaget. Karena standardisasi teknis ini sudah usang. Kalau begini, di tender BWA operator akan tidak semangat," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, ujar Dede, operator BWA diharuskan menggunakan standar IEEE 2.16 d. Padahal, lanjutnya, perangkat di sisi pengguna yang memakai teknologi itu sudah tidak akan diproduksi lagi.
Intel, salah satu produsen teknologi broadband wireless, Dede mencontohkan telah memilih untuk langsung ke standar IEEE 2.16 e. "Jelas aturan ini merugikan masyarakat karena teknologinya beda. Kan lucu kalau penerimanya pakai 16 e tapi pemancarnya pakai 16 d," paparnya.
Akibat perkembangan teknologi, aturan tersebut dikhawatirkan menjadi sia-sia. Dede pun tidak tahu apakah aturan itu dibuat untuk melindungi operator telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G) atau vendor teknologi lokal. "Apapun itu, percuma saja lah, ini nggak akan terpakai," tukasnya.
Selain aturan 'basi' itu, Dede mengatakan tender juga menjadi tidak seksi karena jatah frekuensi per operator terlalu kecil. Pemerintah, ujar Dede, hanya menenderkan 15 MHz per operator.
Sedangkan operator, paparnya, membutuhkan paling tidak 30 MHz agar bisa memberikan layanan broadband. "Sudah tendernya tidak jadi-jadi dua tahun ini, konsepnya tanggung," ia mengeluhkan.
Apa yang Anda gunakan untuk koneksi internet? Diskusikan di detikINET Forum
( wsh / wsh )
Komentar terkini (5 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
