- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Sabtu, 29/11/2008 19:47 WIB
Pemerintah Siapkan Pemantau Blog SARA -
Jumat, 28/11/2008 16:17 WIB
Pengesahan Aturan SMS Pemilu Terhambat 'Kesibukan' -
Kamis, 27/11/2008 10:53 WIB
Kisruh Telkomsel vs XL
Dirjen Postel Langsung Telepon Kedua Bos Operator -
Rabu, 26/11/2008 17:03 WIB
Kisruh Pembakaran Spanduk
Telkomsel-XL Akhirnya Berdamai -
Rabu, 26/11/2008 10:01 WIB
iPhone Seret Apple ke Pengadilan -
Rabu, 26/11/2008 07:48 WIB
Telkomsel Tuding XL Bersaing Tidak Sehat
Indeks Berita
Kamis, 24/04/2008 11:51 WIB
Dirjen Postel: Debat UU ITE Tak Produktif
Fino Yurio Kristo - detikinet

Dirjen Postel (inet)
"Bahasa hukum memang tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Pasti selalu ada kontroversi," ujar Basuki pada Seminar Hari Kesadaran Keamanan Informasi di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Kamis (24/4/2008).
Oleh karena itu, lanjut Basuki, masyarakat harus kembali pada niat dan kejujuran masing-masing untuk memenuhi etika dalam berinteraksi di dunia maya. Sedangkan UU ITE menurutnya sudah mutlak harus ada.
"UU ITE diperlukan karena adanya tuntutan untuk mengatur dunia maya. Terdapat banyak dampak negatif yang bisa terjadi di dunia maya seperti di dunia nyata," Basuki memaparkan.
Salah satu faktor perlunya UU ITE, lanjut Basuki, adalah menimbulkan rasa aman berinternet di Indonesia. Dengan demikian pihak asing pun mau melakukan transaksi melalui internet dengan Indonesia.
Chairman Indonesia Security Incidents Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), Richardus Eko Indrajit, mengatakan ada tiga hal penting dalam keamanan Teknologi Informasi. Ketiganya adalah keamanan publik, pertahanan nasional dan penegakan hukum.
Eko mengatakan keamanan TI diperlukan untuk menjaga keberlangsungan jaringan listrik, telekomunikasi dan juga perbankan. Ia menunjukkan bagaiaman masyarakat kerap panik jika jaringan salah satu bank swasta besar di Indonesia terganggu.
Sedangkan soal penegakan hukum, UU ITE menurut Eko bisa memberi kepastian hukum pada pelaku kejahatan di dunia maya. Ia berandai-andai jika ada seorang pembobol jaringan yang baru berusia 9 tahun, maka lewat UU ITE tetap bisa dicakup.
Anda punya pendapat? Diskusikan di detikINET Forum
( wsh / wsh )
Komentar terkini (4 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
