- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Sabtu, 29/11/2008 19:47 WIB
Pemerintah Siapkan Pemantau Blog SARA -
Jumat, 28/11/2008 16:17 WIB
Pengesahan Aturan SMS Pemilu Terhambat 'Kesibukan' -
Kamis, 27/11/2008 10:53 WIB
Kisruh Telkomsel vs XL
Dirjen Postel Langsung Telepon Kedua Bos Operator -
Rabu, 26/11/2008 17:03 WIB
Kisruh Pembakaran Spanduk
Telkomsel-XL Akhirnya Berdamai -
Rabu, 26/11/2008 10:01 WIB
iPhone Seret Apple ke Pengadilan -
Rabu, 26/11/2008 07:48 WIB
Telkomsel Tuding XL Bersaing Tidak Sehat
Indeks Berita
Senin, 07/04/2008 14:38 WIB
Protes UU ITE
Dewan Pers akan Kirim 'Surat Cinta' ke SBY
Ardhi Suryadhi - detikinet

ilustrasi (diolah/sxc.hu)
"Karena beberapa pasal sangat mengancam kebebasan pers. Misalnya, Pasal 27 ayat 3. Padahal, sebagian besar media sudah online. UU ini justru membidik itu" ujar Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, dalam diskusi yang digelar di Gedung Dewan Dewan Pers, Senin (7/4/2008).
Leo pun mengatakan dewan pers akan segera menemui Kapolri dan Kejakasaan Agung. Hal ini dimaksudkan agar setelah UU ini berjalan, jangan sampai ada laporan mengenai penyalahgunaan penegakan hukum terkait UU ITE.
Tak cukup sampai di situ, Leo mengatakan Dewan Pers juga akan bergerak ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Selanjutnya, kami akan melakukan judicial review dengan mengadu ke Jimly Asshidiqie (Ketua MK-red)," ujar Leo.
Surat kepada Presiden SBY, ujar Leo, akan dikirimkan dalam waktu dekat. Ia berpendapat UU ITE menimbulkan kriminalisasi pers di mata hukum
"Kenapa masih ada UU kriminalisasi pers? Jika pers sudah dikriminalkan, pers tidak akan (menjalankan fungsi) mengontrol pemerintah," tegasnya.
Di sisi lain, Staff Ahli Bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informatika, Edmon Makarim, menjelaskan bahwa kemungkinan revisi terhadap UU ITE sangat sulit. "Ini titik koma-nya sudah diatur DPR. Bisa susah lagi (kalau direvisi)," tukasnya.
Bahkan, langkah Dewan Pers untuk meminta Presiden SBY 'menghentikan' UU ITE juga dinilai tak akan efektif. Dalam 30 hari, dengan atau tanpa disahkan Presiden, UU ITE dipandang sudah aktif berjalan.
Namun menurut Leo revisi terhadap UU ITE masih bisa dilakukan. "Di atas kertas bisa-bisa saja," tukasnya.
Anda punya opini soal UU ITE? Diskusikan di detikINET Forum
( wsh / wsh )
Komentar terkini (10 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
