detikInet's Community
Berita Lain
-
Selasa, 02/02/2010 14:07 WIB
Komisi I Desak Hukuman UU ITE Diperingan -
Kamis, 28/01/2010 17:20 WIB
Menkominfo Tampik Isu Reshuffle -
Kamis, 28/01/2010 13:20 WIB
Tak Mau Dibilang Gagal, Tifatul Andalkan Kotoran Sapi -
Kamis, 28/01/2010 12:35 WIB
Program 100 Hari Menkominfo Belum 100% -
Kamis, 28/01/2010 10:35 WIB
Fujitsu Bakal Gugat Apple iPad? -
Kamis, 21/01/2010 13:42 WIB
'UU ITE Tidak Mau Nebeng Momen Pembobolan Bank'
Indeks Berita
Selasa, 25/03/2008 11:22 WIB
RUU ITE (Akhirnya) Disahkan
Ramdhan Muhaimin - detikinet

Sidang Paripurna DPR (yid/detikcom)
Dalam pembacaan laporannya di hadapan Sidang Paripurna, Ketua Pansus RUU ITE Suparlan mengatakan, RUU ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal. Isinya mengenai definisi-definisi dan aturan tentang informasi elektronik, dokumen elektronik, hak kekayaan intelektual elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik, sistem elektronik dan transaksi elektronik.
"UU ini juga menjadi landasan hukum atas pemanfaatan IT yang tidak saja terbatas pada internet tapi penggunaan komputer secara umum yang dilakukan secara virtual dan memiliki akibat nyata," imbuhnya, di hadapan sidang yang dipimpin oleh ketua DPR Agung Laksono.
Rampungnya payung hukum yang bakal digunakan oleh penggiat TI tanah air ini berawal ketika Presiden mengajukan surat ke DPR untuk pembentukan UU itu pada 5 September 2005, lalu pada 13 September 2005 surat tersebut dibacakan dalam Sidang Paripurna. Baru pada 22 September 2005 dibahas dalam Bamus (Badan Musyawarah) yang kemudian diserahkan ke Komisi I DPR untuk dibentuk Pansus.
Pro kontra? Silahkan sampaikan di detikINET Forum
( ash / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).




