Berita Lain

Indeks Berita



Senin, 17/12/2007 16:37 WIB
Terancam Peringatan Kedua
Bakrie Masih Enggan Bangun Telepon Umum
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Jakarta - Meski terancam kena peringatan kedua, PT Bakrie Telecom Tbk masih belum juga memenuhi kewajibannya membangun sarana telepon umum sesuai lisensi modern dan peraturan menteri terkait yang disepakati.

Wakil Dirut Bakrie Telecom Muhammad Buldansyah mengakui hingga saat ini pihaknya memang belum membangun telepon umum karena lebih memfokuskan penggelaran jaringan dan layanan tetap nirkabelnya di wilayah baru secara nasional.

"Masalah telepon umum masih kita diskusikan agar pelaksanaannya nanti tidak sia-sia. Yang penting kami tidak menolak, tetap commit dan comply sesuai aturan," ujarnya seusai peluncuran bundling handset terbaru Esia di Wisma Bakrie, Jakarta, Senin (17/12/2007).

Bakrie Telecom sendiri rencananya akan dipanggil oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada awal 2008 nanti untuk dievaluasi kembali tingkat kepatuhannya atas Kepmenhub No. 20/2001 dan 21/2001 tentang pemenuhan kewajiban pembangunan telepon umum bagi penyelenggara jaringan tetap lokal.

Dalam peraturan tersebut, operator pemegang lisensi jaringan tetap seperti Bakrie diwajibkan untuk mengalokasikan tiga persen dari kapasitas jaringannya yang terpasang untuk pembangunan fasilitas telepon umum.

Jika ditilik dari ucapan Dirut Bakrie Telecom sebelumnya yang mengatakan jaringan operator tersebut sanggup menampung hingga tujuh juta pelanggan hingga akhir tahun ini, artinya, ada sekitar 210 ribu kapasitas sambungan telepon yang seharusnya dialokasikan Bakrie untuk telepon umum.

Meski demikian, operator Esia dan Wifone yang telah mendapatkan peringatan pertama dari BRTI di pertengahan tahun ini, masih belum juga mengambil keputusan soal pembangunan telepon umum tersebut.

"Januari nanti (2008) akan kita evaluasi dan panggil lagi semua penyelenggara jaringan dan jasa telepon tetap yang punya kewajiban membangun telepon umum, apakah ada kemajuan atau tidak," ujar anggota BRTI Heru Sutadi. Menurutnya, sanksi denda dan peringatan akan tergantung dari hasil evaluasi tersebut. ( rou / rou )
Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga:


Klik di sini:


Informasi :

-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com