Berita Lain
-
Senin, 27/06/2005 11:15 WIB
Monster Inc. Menggiurkan untuk Dibeli -
Senin, 27/06/2005 09:10 WIB
Symantec Direstui Merger dengan Veritas -
Jumat, 24/06/2005 16:53 WIB
IBM Buka Lowongan Setelah Mem-PHK Ribuan Karyawan -
Jumat, 24/06/2005 14:58 WIB
Donor 'Ngambek'
Proyek TI di Aceh Bisa Ganti Haluan -
Jumat, 24/06/2005 12:20 WIB
Industri Software Kebakaran Jenggot
Download Ilegal Makin Membumi
Indeks Berita
Kamis, 26/05/2005 11:23 WIB
Setujui UU Anti-Pembajakan
Swedia Larang Download Ilegal
Iin Wirdania Anwar - detikinet
Pernyataan itu disahkan oleh Swedia, Rabu (25/5/2005) waktu setempat. Undang-undang, yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2006 itu, juga melarang penggunaan teknologi dan software untuk memperoleh materi-materi yang dilindungi hak cipta secara ilegal. Termasuk materi-materi itu adalah: konten musik, film dan game.
Selama ini yang dianggap ilegal di Swedia adalah menjadikan konten-konten yang dilindungi hak cipta tersebut tersedia untuk di-download bagi konsumsi publik. Namun, untuk aktivitas men-downloadnya sendiri tidak menjadi masalah.
Bahkan undang-undang baru tersebut pun mengatur seputar penyalinan materi cetak dari buku-buku yang terbit. Pemerintah Swedia disinyalir melarang aktivitas penyalinan seluruh isi buku--termasuk textbook--yang dilakukan dengan menggunakan mesin fotokopi. Demikian dilansir Associated Press dan dikutip detikinet Kamis (26/5/2005).
Sementara itu, tidak dilarang membuat salinan dari CD maupun DVD jika ingin digunakan secara pribadi. Meski demikian, akan dibebankan pajak pada CD dan DVD yang memungkinkan untuk disalin. Konsumen harus membayar pajak tambahan untuk setiap keping berkapasitas 700 megabyte. Nilainya 24 sen Swedia per keping (Rp 350).
Wah, Indonesia juga harus segera ikuti langkah Swedia nih. Dengan kondisi pembajakan yang sudah semakin kronis, mungkin gak ya? ( wsh )
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
