Berita Lain

Indeks Berita

Jumat, 04/04/2008 17:27 WIB

APJII Blokir YouTube Lewat IIX
Ardhi Suryadhi - detikinet


Sylvia Sumarlin (dbu/inet)


Jakarta - Akses YouTube yang melalui Indonesia Internet Exchange (IIX) sudah diblokir Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Hal ini dilakukan sesuai mandat Menkominfo Mohammad Nuh.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum APJII Sylvia Sumarlin kepada detikINET, Jumat (4/4/2008). Meski sudah dilakukan pemblokiran, Sylvia tidak berani menjamin akses YouTube di tanah air sudah terblokir sepenuhnya. "Karena ada jalur lain, biasanya ISP punya redundant," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Sylvia, pihaknya telah melakukan dua langkah untuk merespons surat edaran permintaan Menkominfo terkait peredaran film Fitna di internet. Yaitu dengan metode flagging dan blokir dari IIX.

Sebelumnya, pemerintah pada tanggal 2 April 2008 telah mengirimkan surat kepada para penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs dan blog yang menyebarkan film Fitna. YouTube pun diberi tenggat waktu dua hari untuk melakukan penghapusan konten tersebut.

Menurut Sylvia, YouTube bukanlah situs terlarang, namun hanya salah satu kontennya saja ada yang negatif. "Di YouTube kan banyak konten, dan banyak juga kok konten di situs ini yang bagus-bagus," tukasnya.

APJII selanjutnya juga bakal berkoordinasi dengan Mastel, Imoca, Awari dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan mekanisme pemblokiran situs-situs terlarang yang beredar di dunia maya. "Kan bukan ini (YouTube-red.) saja, kita gak mau diskriminatif," tandas Sylvia. ( ash / wsh )
Komentar terkini (106 Komentar)

Baca juga:


Klik di sini:


Informasi :

-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com