- BackTrack Remote Exploit... Cnet_Indonesia
- Hacking Wireless: Membobo... Cnet_Indonesia
- Situs DIKNAS kena hack... blibur
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
- nikmati youtube dengan c... Bobby Sant
Berita Lain
-
Kamis, 04/09/2008 16:26 WIB
BSA Ajak Perusahaan Software Lokal Berantas Pembajakan -
Kamis, 04/09/2008 16:02 WIB
Milis Pembaca, Pers atau Bukan? -
Kamis, 04/09/2008 14:30 WIB
Zahir Internasional Merapat ke BSA -
Kamis, 04/09/2008 07:42 WIB
Sony Vaio dan PS3 Dijegal Hak Paten -
Rabu, 03/09/2008 15:42 WIB
'Sosialisasi Pemilu di LN Lewat Internet Saja' -
Senin, 01/09/2008 13:35 WIB
Microsoft Patenkan 'Page Up' dan 'Page Down'
Indeks Berita
Rabu, 26/03/2008 13:35 WIB
Menkominfo Menjawab
Mengapa Situs Porno Dilarang? Bagaimana Tahu Itu Porno?
Ardhi Suryadhi - detikinet

Muhammad Nuh (dbu/inet)
"Tolong berikan saya jawaban, bagaimana cara membangun bangsa ini dengan menyuburkan pornografi," tegasnya. "Kalau tidak ada jawabannya, maka itulah mengapa situs (pornografi) tersebut dilarang karena tujuan kita ingin membangun bangsa" ujarnya.
Selain situs pornografi, menurut Nuh, masih ada dua situs lain yang turut dilarang. Ketiga situs tersebut adalah situs yang mengandung konten kekerasan dan emosional berbasis SARA.
Demikian ditegaskan Nuh di sela-sela Round Table Discussion: The Future of Telecommunication yang diselenggarakan oleh Center for ICT Studies Foundation (ICT Watch) dan didukung oleh detikINET di kantor Depkominfo, Jakarta, Rabu (26/3/2008).
Lalu bagaimana mengetahui sebuah situs itu masuk dalam kategori porno atau bukan? "Caranya gampang. Pokoknya kalau ada situs yang mensyaratkan pengaksesnya berusia 17 atau 18 tahun, maka sudah pasti itu (situs) porno," tandas Nuh yakin.
Bagaimana menurut Anda? Sampaikan melalui detikINET Forum.
( rou / dbu )
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
