- Bug Endonesia CMS!!!!!... edu_aying
- Website Kevin Mitnick Ter... wowpress
- 7-deadly Reasons why Indo... Th0R
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Senin, 29/06/2009 12:10 WIB
e-Gov Peringkat 23 Dunia
Indonesia Lebih Unggul dari Brasil -
Kamis, 25/06/2009 11:43 WIB
'Bing, Jangan Njiplak Dong!'
Indeks Berita
Rabu, 26/03/2008 13:35 WIB
Menkominfo Menjawab
Mengapa Situs Porno Dilarang? Bagaimana Tahu Itu Porno?
Ardhi Suryadhi - detikinet

Muhammad Nuh (dbu/inet)
"Tolong berikan saya jawaban, bagaimana cara membangun bangsa ini dengan menyuburkan pornografi," tegasnya. "Kalau tidak ada jawabannya, maka itulah mengapa situs (pornografi) tersebut dilarang karena tujuan kita ingin membangun bangsa" ujarnya.
Selain situs pornografi, menurut Nuh, masih ada dua situs lain yang turut dilarang. Ketiga situs tersebut adalah situs yang mengandung konten kekerasan dan emosional berbasis SARA.
Demikian ditegaskan Nuh di sela-sela Round Table Discussion: The Future of Telecommunication yang diselenggarakan oleh Center for ICT Studies Foundation (ICT Watch) dan didukung oleh detikINET di kantor Depkominfo, Jakarta, Rabu (26/3/2008).
Lalu bagaimana mengetahui sebuah situs itu masuk dalam kategori porno atau bukan? "Caranya gampang. Pokoknya kalau ada situs yang mensyaratkan pengaksesnya berusia 17 atau 18 tahun, maka sudah pasti itu (situs) porno," tandas Nuh yakin.
Bagaimana menurut Anda? Sampaikan melalui detikINET Forum.
( rou / dbu )
Jangan sampai ketinggalan info gadget terbaru dan juga informasi lainnya. Ketik REG TEC kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3, Flexi).
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com

