detikInet's Community

Thread Pilihan
forum
Kamis, 11/3/2010

Berita Seputar Console & Game

Posted : anaknakals

Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 14/12/2005 16:25 WIB

Kasus 'Foto SBY', Terapi Kejut Komunitas Internet
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Priyadi dan Cahyana (rou/inet)

Jakarta - Kasus olah foto 'SBY-Bambang Tri' menarik perhatian pemerintah. Diskusi bersama pemerintah, Blogger, pakar kriminologi, dan kepolisian pun digelar. Apa hasilnya? Diskusi tersebut digelar di Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (14/12/2005). Topik utama diskusi adalah kasus penghinaan kepala negara yang menimpa Herman Saksono, Blogger asal Yogyakarta. Hadir dalam diskusi tersebut adalah pihak pemerintah yang diwakili oleh Cahyana Ahmadjayadi (Dirjen Aplikasi Telematika), Ahli Kriminologi Universitas Indonesia Kisnu Widagso, wakil Kepolisian yang tidak mau diterbitkan namanya, dan Judith Monique Samantha. Sedangkan dari pihak Blogger dihadiri oleh Priyadi Iman Nurcahyo, Eko Juniarto, Boy Avianto dan beberapa Blogger lain. Kisnu Widagso, Ahli Kriminologi Universitas Indonesia, mengakui bahwa tindakan Herman menempelkan wajah SBY bisa dianggap pelanggaran Pasal 134 KUHP. "Saya lihat, apa yang dilakukan Herman, memang suatu pelanggaran. Tapi, pasal itu relevansinya lemah karena tidak ada tujuan makar yang bisa menggoyangkan tatanan negara," jelas Kisnu. Namun semua pihak yang hadir setuju bahwa yang dilakukan Heman adalah sebuah guyonan. Menurut Kisnu, kasus ini bisa menjadi semacam shock therapy. "Bisa menjadi shock therapy buat pengguna TI untuk punya social responsibility. Kedua, kejadian ini jadi contoh kasus supaya tak terulang lagi," ia memaparkan. Namun di sisi lain, jika sampai dibawa ke pengadilan, kasus ini juga merugikan dari segi biaya. "Kedua, dengan dibawa ke pengadilan dan ada hukuman, manfaatnya apa buat pelaku? Toh masuk ke LP Cipinang juga gak ada manfaatnya kan?" Kisnu menambahkan. Perwira Polisi yang hadir dalam diskusi juga menyetujui pendapat Kisnu. Dirinya merasa kasus ini tak perlu diteruskan dan sudah cukup menjadi shock therapy. Akan tetapi, pihaknya akan menuruti perintah. "Kalau pemerintah meminta kita sidik lebih lanjut, kita akan ikuti prosedur," jelasnya. Cahyana pun menaruh harapan agar kasus ini tidak terulang lagi. Harapan yang sama, tutur Cahyana, juga disampaikan Menteri Kominfo Sofyan Djalil. "Komunitas TI, khususnya Blogger, supaya dapat mengambil pelajaran dan manfaat dengan adanya kasus ini," ujar Cahyana. Kemudian ia mengutip 'pesan' Menteri. "Semoga, kalaupun dihukum, hukumannya tidak berat. Kasus ini bisa jadi pembelajaran," Cahyana menambahkan. ( wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga:




Klik di sini:

Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).