Berita Lain

Indeks Berita

detikiNET » LAW AND POLICY
Senin, 17/11/2008 14:09 WIB
Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Jakarta - Sebaiknya hati-hati jika menyebar email yang bisa merugikan. Sembarang menyebar email dusta bisa diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. ( wsh / wsh )

Komentar terkini (2 Komentar)
    freeman, Setuju sama Oom VIRUS... UU ITE Ke Laut Aje.... Deface lagi aahhh....
    virus, hebat yah pakai UU iTE untuk menggertak orang2 bidang IT. Sementara orang yang sudah berbohong dimuka publik jaman kampanye capres dibiarkan, orang yang memfitnah (tanpa bukti jelas dan kuat) Indonesia sebagai salah satu negara pembajak software terbesar didunia dibiarkan (saat ini orang2 bsa sedang asyik dengan aparat hukum negara ini).




Baca juga:

Informasi :

- pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.
- kerjasama acara dan promo off-air : event[at]detikinet.com.
- redaksional dan pemberitaan : redaksi[at]detikinet.com